Horizon.id — Di tengah badai disrupsi digital yang menghantam industri media—mulai dari fenomena PHK massal hingga ancaman algoritma kecerdasan buatan (AI)—stabilitas ekosistem informasi menjadi taruhan besar. Dalam konteks ini, pernyataan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, pada pengujung 2024 lalu memberikan sinyal penting: Polri bukan lagi sekadar penegak hukum, melainkan mitra strategis dalam menjaga marwah demokrasi melalui perlindungan terhadap jurnalis.
Salah satu poin krusial yang perlu digarisbawahi adalah efektivitas MOU antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui sejak 2022. Keberhasilan menangani sekitar 700 pengaduan kasus pers dengan melibatkan lebih dari 100 ahli Dewan Pers membuktikan adanya pergeseran paradigma di tubuh Polri.
Polri kini lebih mengedepankan jalur sengketa pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 daripada melakukan kriminalisasi langsung terhadap jurnalis. Langkah ini memberikan ruang bagi pers untuk tetap kritis tanpa harus dihantui ketakutan akan jerat pidana yang tidak proporsional. Bagi media baru seperti Horizon.id, komitmen Polri ini adalah jaminan bahwa profesionalisme jurnalistik akan selalu mendapat perlindungan hukum yang tepat.
Apresiasi Dewan Pers terhadap respons cepat Polri dalam kasus kekerasan jurnalis—seperti insiden di Papua—menunjukkan bahwa perlindungan fisik terhadap insan pers menjadi prioritas. Namun, yang lebih menarik untuk dicermati adalah harapan besar terhadap direktorat baru di Polri: Direktorat PPA dan Direktorat Cyber Crime.
Dengan data dari AJI yang menyebutkan bahwa 87% jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber, kehadiran direktorat spesialis ini menjadi jawaban atas kerentanan jurnalis di era digital. Ini adalah bentuk transformasi Polri yang adaptif terhadap dinamika ancaman modern.
Kemerdekaan pers membutuhkan ekosistem pendukung yang solid dan transparan. Sinergi antara Polri dan Dewan Pers yang diperkuat dengan integritas dan kapasitas teknis adalah modal utama bagi jurnalis untuk bekerja secara profesional. Komitmen ini menegaskan bahwa penegakan hukum dan kemerdekaan pers dapat berjalan beriringan demi kualitas demokrasi yang lebih sehat di masa depan.


