Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meminta penjelasan terkait instruksi peningkatan status siaga tingkat 1 di lingkungan TNI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan melalui Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan keamanan.
“Kami akan meminta komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI mengenai hal tersebut,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Puan, kesiapsiagaan aparat pertahanan dan keamanan merupakan hal yang wajar dalam menghadapi dinamika situasi global. Namun, ia menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai urgensi penerbitan surat telegram yang secara khusus menetapkan status siaga 1.
“Kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini, tentu perlu dijelaskan apakah memang diperlukan atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan TNI perlu memberikan penjelasan secara konkret terkait dasar pertimbangan penerbitan instruksi tersebut.
“Lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret dan jelas. Nanti akan ditanyakan melalui komisi terkait,” kata Puan.
Instruksi peningkatan status siaga tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Dalam telegram tersebut terdapat tujuh instruksi kepada seluruh jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai antisipasi terhadap perkembangan konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
Selain menyiagakan prajurit, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI juga diperintahkan untuk memantau kondisi warga negara Indonesia di negara-negara yang terdampak konflik.
BAIS diminta mengoordinasikan para atase pertahanan RI untuk melakukan pendataan serta memetakan situasi WNI di kawasan tersebut, sekaligus menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaannya, BAIS juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta otoritas terkait guna memantau perkembangan eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.


