Minggu, 05 April 2026
Contact Us

Kapolda Sulsel Kunjungi Rumah Duka Bripda Dirja Pratama, Pastikan Penanganan Kasus Transparan

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro mengunjungi rumah duka almarhum Bripda Dirja Pratama di Kabupaten Pinrang, Senin (23/2/2026). Kunjungan tersebut sebagai bentuk empati sekaligus tanggung jawab institusi Polri kepada keluarga korban.

Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, antara lain Karo SDM, Dirsamapta, Kabiddokkes, Kabidhumas, Kabidpropam, Dansatbrimob, dan Kaspn. Kehadiran jajaran pimpinan disebut sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus yang menimpa korban.

Kapolda menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum serta memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius institusi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulsel, ditemukan luka lebam pada tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan. Temuan medis tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyelidikan.

Melalui Bidpropam bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P berpangkat Bribda yang merupakan senior korban. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik.

Kapolda menjelaskan bahwa terdapat kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Hal tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peristiwa tersebut.

Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang lainnya untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan disebut masih terus berlangsung.

Kapolda menegaskan Polda Sulsel tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional melalui jalur pidana dan mekanisme etik kepolisian.