Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kematian bintara muda Direktorat Samapta Polda Sulsel, Bripda Dirja Pratama (19), yang diduga akibat penganiayaan oleh senior. Penanganan perkara dilakukan melalui proses pidana dan penegakan kode etik secara bersamaan.
Kapolda menyatakan institusinya tidak akan mentoleransi anggota yang terbukti melanggar hukum maupun peraturan internal. Ia memastikan proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan tanpa upaya menutupi fakta meskipun kasus melibatkan sesama anggota kepolisian.
Menurutnya, selain proses pidana yang sedang berjalan, anggota yang terlibat juga akan diproses melalui mekanisme kode etik Polri guna memberikan kepastian hukum secara kedinasan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan akuntabilitas institusi.
Kapolda menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti bersalah akan mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara etik maupun pidana. Penindakan tegas disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga disiplin dan integritas internal.
Ia juga menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa Polda Sulsel tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penanganan perkara dipastikan dilakukan hingga tuntas.
Sebelumnya, kepolisian memastikan korban meninggal dunia akibat penganiayaan setelah melakukan verifikasi atas laporan awal yang menyebut korban meninggal karena membenturkan kepala. Laporan tersebut kemudian dinyatakan tidak benar setelah penyelidikan dilakukan.
Bidang Profesi dan Pengamanan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kematian korban. Hasilnya diperkuat oleh pemeriksaan medis Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulsel.
Pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, antara lain lengan, perut, dada, dan wajah, serta adanya pendarahan dari mulut. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan.


