Minggu, 05 April 2026
Contact Us

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Polri

Makassar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, serta Aiptu Nasrul yang menjabat sebagai Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Majelis KKEP Kombes Pol Zulham Effendy, Selasa (10/3/2026).

Majelis menyatakan kedua anggota Polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima setoran uang dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Setoran tersebut diberikan sebesar Rp10 juta setiap pekan selama periode Oktober hingga Desember 2025.Dalam putusannya, majelis menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan tersebut merupakan perilaku tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Zulham Effendy saat membacakan amar putusan.

Setelah putusan dibacakan, majelis memberikan kesempatan kepada kedua terperiksa untuk menyampaikan sikap terhadap putusan tersebut.

AKP Arifan Efendi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan. Hal yang sama juga disampaikan Aiptu Nasrul.

Majelis kemudian memberikan waktu selama tiga hari kepada kedua anggota tersebut untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan.

Sidang etik ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut terungkap fakta bahwa Arifan Efendi dan Nasrul telah menerima uang dari bandar narkoba dengan total mencapai Rp132 juta yang diserahkan secara bertahap setiap pekan.

Berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Aiptu Nasrul tercatat menerima uang sebanyak 13 kali dari bandar narkoba melalui perantara bernama Adnan, yang kemudian diserahkan kepada AKP Arifan Efendi baik secara tunai maupun melalui transfer.

Anggota majelis sidang etik menjelaskan rincian penerimaan uang tersebut terdiri dari 11 kali sebesar Rp10 juta, kemudian Rp7 juta pada Januari, serta Rp15 juta pada September, sehingga total penerimaan tercatat sebanyak 13 kali.

Dalam persidangan, Nasrul sempat berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pengembangan kasus narkoba.

Namun setelah dilakukan pendalaman oleh majelis, terungkap bahwa uang tersebut berkaitan dengan praktik “86” atau penyelesaian perkara secara tidak resmi, di mana pelaku diduga dilepaskan setelah memberikan sejumlah uang.

Di luar ruang sidang, suasana haru sempat terjadi ketika istri AKP Arifan Efendi menangis setelah mendengar putusan pemecatan terhadap suaminya.

Beberapa anggota polisi wanita terlihat menenangkan keluarga yang hadir saat itu.