Minggu, 05 April 2026
Contact Us

Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kasat Narkoba Digelar, Propam Polda Sulsel Ungkap Fakta Persidangan

MAKASSAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan IPTU N. Keduanya merupakan pejabat di Satuan Narkoba Polres Toraja Utara.

Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy dan dilaksanakan di Rumah Sidang Propam Lantai 4 Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026).

Usai sidang, Kombes Pol. Zulham Effendy menyampaikan bahwa dalam persidangan perdana tersebut majelis telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh kedua terperiksa.

“Dalam sidang perdana ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar,” ujar Zulham kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa salah satu saksi yang dihadirkan adalah istri dari salah satu terperiksa yang menyampaikan permohonan agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan.

Menurut Zulham, total terdapat delapan saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan tersebut. Para saksi berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara sehingga pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas konferensi video.

“Seluruh saksi telah kami mintai keterangan untuk menggali fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang diperiksa,” jelasnya.

Dari proses persidangan yang berlangsung, Propam Polda Sulsel juga menemukan sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum terungkap pada tahap penyelidikan awal.

Meski demikian, Zulham menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya akan didasarkan pada alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis sidang.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan kami uji dan dalami. Keputusan nantinya harus didukung oleh bukti yang sah serta keyakinan majelis,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian saksi telah memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci terkait peristiwa yang mereka ketahui. Namun, terdapat pula beberapa saksi yang dinilai belum menyampaikan keterangan secara terbuka.

Untuk melengkapi proses pembuktian, Propam Polda Sulsel berencana menghadirkan anggota yang terlibat dalam proses penangkapan pada persidangan berikutnya.

“Minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar dapat dimintai keterangan secara langsung dalam persidangan,” ujarnya.

Melalui proses persidangan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin serta kode etik profesi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas institusi Polri.