MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menyapa warga melalui program edukasi tatap muka bertajuk “Polantas Menyapa”. Kali ini, kegiatan difokuskan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai administrasi kepemilikan kendaraan bermotor yang sering menjadi pertanyaan di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, para personel Ditlantas memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan proses balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta tata cara mutasi kendaraan, baik antar-wilayah di dalam provinsi maupun ke luar provinsi.
“Banyak warga yang masih ragu melakukan balik nama karena menganggap prosedurnya rumit. Melalui program ini, kami jelaskan bahwa prosesnya transparan dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki masyarakat,” ungkap perwakilan tim edukasi Ditlantas Polda Sulsel.
Selain prosedur administrasi, poin utama yang ditekankan adalah pentingnya kepemilikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai dokumen negara yang sah. Petugas mengedukasi warga bahwa BPKB bukan sekadar buku biasa, melainkan bukti otentik kepemilikan yang harus dijaga dan divalidasi keasliannya guna menghindari sengketa hukum atau tindak pidana di masa depan.
Beberapa poin edukasi yang disampaikan meliputi:
- Kelengkapan Berkas: Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk proses mutasi agar tidak bolak-balik.
- Legalitas Kepemilikan: Mengapa segera balik nama setelah membeli kendaraan bekas sangat krusial untuk perlindungan hukum.
- Keamanan BPKB: Tips mengenali ciri-ciri BPKB asli dan pentingnya menyimpan dokumen tersebut dengan aman.
Melalui interaksi langsung ini, Ditlantas Polda Sulsel berharap masyarakat tidak lagi menggunakan jasa perantara (calo) dan merasa lebih percaya diri untuk mengurus dokumen kendaraannya sendiri di kantor Samsat. Program ini menjadi bukti nyata transformasi pelayanan Polri yang lebih terbuka dan merakyat demi mewujudkan tertib administrasi di wilayah Sulawesi Selatan.


