Makassar – Kepolisian melarang penggunaan senjata mainan berupa pistol maupun senapan di ruang publik dan jalanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Larangan tersebut diberlakukan karena penggunaan senjata mainan dinilai berpotensi membahayakan masyarakat meskipun menggunakan peluru plastik. Informasi ini dilaporkan oleh detik.com.
Kapolsek Tamalate Muh Thamrin menyatakan alat mainan yang dapat melukai orang lain tidak diperbolehkan digunakan di tempat umum. Kebijakan ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, penggunaan senjata mainan cenderung meningkat menjelang dan selama bulan Ramadan. Kondisi tersebut mendorong kepolisian untuk meningkatkan patroli di sejumlah wilayah.
Patroli difokuskan pada kelompok anak-anak dan remaja yang kedapatan membawa senjata mainan di jalanan. Petugas diminta melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi insiden yang membahayakan.
Polisi juga akan melakukan penyitaan terhadap senjata mainan yang digunakan secara tidak semestinya di ruang publik. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi gangguan keamanan.
Kapolsek menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah senjata mainan dalam kegiatan patroli yang dilakukan beberapa waktu terakhir. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan benda tersebut di tempat umum.


