Minggu, 05 April 2026
Contact Us

Polrestabes Makassar Tegaskan Proses Penanganan Kasus Penembakan Remaja Dilakukan Terbuka dan Transparan

Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menegaskan bahwa penanganan kasus penembakan seorang remaja di Kota Makassar dilakukan secara terbuka dan transparan. Kepolisian memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara objektif.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelaku terus berjalan. Selain proses pidana, mekanisme pemeriksaan melalui kode etik kepolisian juga akan dilakukan secara paralel.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk akuntabilitas institusi dalam memastikan setiap tindakan anggota yang diduga melanggar hukum diproses secara profesional.

Arya menjelaskan bahwa peristiwa penembakan terjadi saat anggota kepolisian berupaya membubarkan sekelompok remaja yang berada di jalan dalam jumlah cukup banyak.

“Jumlahnya cukup banyak dan kebetulan juga anggota kami ini sendirian. Tembakan peringatan itu untuk membubarkan massa,” jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kepolisian juga melakukan otopsi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab kematian secara medis.Proses tersebut dilakukan oleh tim forensik dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

“Kami masih menunggu hasil resminya,” kata Arya.Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Ia memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta dalam proses penyidikan.

“Percayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi. Saya meminta masyarakat memantau baik pidana juga secara kode etik,” ujarnya.

Dengan proses hukum yang berjalan terbuka, kepolisian berharap masyarakat dapat melihat bahwa setiap perkara yang melibatkan anggota Polri tetap ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.