Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi sejumlah aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aktivitas perjudian online. Nilai total aset yang dirampas dan disita untuk negara mencapai lebih dari Rp58 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Menurut Himawan, proses eksekusi dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aset yang dirampas kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung sebagai bagian dari mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Himawan.
Polri menilai aktivitas perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan ketertiban sosial. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku, tetapi juga pada penelusuran dan perampasan aset yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis PPATK yang telah selesai diproses hingga tahap putusan pengadilan. Dari perkara tersebut, sebanyak 133 rekening bank terkait aktivitas perjudian online berhasil disita.
Total nilai aset yang dirampas dari rekening tersebut mencapai Rp58.183.165.803. Seluruh aset tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk disetorkan sebagai penerimaan negara.
Himawan menambahkan bahwa pendekatan penegakan hukum yang diterapkan tidak hanya menyasar operator perjudian online, tetapi juga jaringan transaksi keuangan yang menopang operasional aktivitas ilegal tersebut.
Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, aparat penegak hukum berupaya memutus aliran dana perjudian online sehingga aktivitas tersebut tidak lagi dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Polri juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, serta pihak perbankan yang turut memberikan dukungan dalam proses penyelidikan.


