Minggu, 05 April 2026
Contact Us

Polri Jamin Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” ujar Johnny dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri guna mempercepat proses pengungkapan pelaku.

“Penanganan yang ada di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dilakukan backup oleh Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.

Johnny menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation agar pengungkapan perkara dapat dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Andrie Yunus baru saja menghadiri sebuah podcast bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Usai kegiatan tersebut, Andrie diduga diserang oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke arah tubuhnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dimas menilai serangan tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi serta upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.

Ia juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.