Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa informasi mengenai pembebasan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi tidak benar. Klarifikasi disampaikan menyusul beredarnya potongan surat perintah Kapolda Sulsel di media sosial yang memicu spekulasi publik.
Kabid Propam Polda Sulsel Zulham Effendy menjelaskan bahwa redaksi dalam surat tersebut merujuk pada berakhirnya masa penempatan khusus awal di bawah pengawasan Subbid Provos, bukan pembebasan dari proses hukum. Setelah masa tersebut selesai, yang bersangkutan tetap menjalani tahapan pemeriksaan berikutnya.
Menurutnya, istilah “melepaskan pengamanan” dalam dokumen itu mengacu pada selesainya masa penempatan khusus awal atau patsus Paminal yang berlangsung sejak 18 hingga 23 Februari 2026. Selanjutnya, proses penahanan dilanjutkan dalam rangka pemeriksaan kode etik.
Zulham menegaskan bahwa AKP Arifan Efendi masih berstatus dalam penahanan internal dan pemeriksaan terus berjalan. Ia memastikan tidak ada pembebasan sebagaimana yang berkembang di media sosial.
AKP Arifan Efendi sebelumnya diamankan bersama Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul oleh Propam Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja. Keduanya ditempatkan dalam penempatan khusus untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasus tersebut mencuat setelah penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dari pemeriksaan, muncul dugaan aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap kedua perwira pada 19 Februari 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif. Propam Polda Sulsel masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen pimpinan Polri dalam pemberantasan narkoba berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian, termasuk anggota internal. Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan.


