Minggu, 05 April 2026
Contact Us

Sidang Etik Ungkap Dua Perwira Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Narkoba Rp10 Juta per Pekan

MAKASSAR – Sidang kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap dugaan keterlibatan dua perwira dari Polres Toraja Utara dalam penerimaan setoran hasil penjualan narkoba dari seorang bandar.

Dua anggota yang menjalani sidang etik tersebut masing masing berinisial AKP AE dan Aiptu N. Keduanya diduga menerima uang hasil peredaran narkoba yang diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer.

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Zulham Effendy mengatakan dalam persidangan salah satu terduga pelanggar mengakui menerima uang tersebut.

“Fakta persidangan anggota atas nama N mengakui semuanya. Cuma kalau kita lihat ada sesuatu yang memang sudah dipersiapkan,” kata Zulham di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/3/2026).

Sebagai ketua majelis sidang, Zulham menilai dari sejumlah pernyataan yang muncul terdapat indikasi bahwa skenario tertentu telah dipersiapkan apabila suatu saat praktik tersebut terungkap.

Menurutnya, dari analisis terhadap jawaban Aiptu N dalam persidangan, terdapat upaya antisipasi yang telah disiapkan apabila penerimaan uang tersebut diketahui dan muncul sebagai alat bukti.

Sementara itu, AKP AE dalam persidangan disebut terus membantah pernah menerima uang dari bandar narkoba tersebut.

Meski terdapat bantahan, Zulham menegaskan proses pemeriksaan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang kode etik profesi Polri.

Menurut dia, aturan tersebut memuat berbagai pasal yang dapat menjerat pelanggaran perilaku anggota, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, kemasyarakatan, kenegaraan maupun kepribadian.

Terkait barang bukti berupa uang yang diterima, Zulham menyebut salah satu terduga pelanggar telah mengakui penerimaan tersebut. Pengakuan itu juga diperkuat dengan berita acara pemeriksaan dari penyidik.

“Barang bukti yang dimaksud ada uang yang diakui oleh salah satu terduga. Sementara yang lain tidak mengakui. Biasanya memang ada upaya untuk melepaskan diri dari jerat hukum,” ujarnya.

Kronologi Dugaan Setoran Rp10 JutaDalam persidangan juga terungkap kronologi awal kesepakatan antara anggota polisi dan bandar narkoba.

Menurut Zulham, berdasarkan keterangan saksi, pertemuan pertama terjadi di Hotel Rotterdam. Dalam pertemuan tersebut diduga tercapai kesepakatan yang memungkinkan bandar menjalankan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari bandar semuanya mengakui. Mengakui pertemuan pertama di Hotel Rotterdam dan terjadi kesepakatan. Setelah itu diizinkan mengedar di wilayahnya,” jelasnya.Ia menyebut apabila tidak ada kesepakatan, seharusnya bandar tersebut sudah ditangkap. Namun selama ini tidak dilakukan penindakan.

Hal tersebut memunculkan indikasi adanya pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkoba karena sudah terdapat kesepakatan antara pihak tertentu dengan bandar.Berdasarkan keterangan tiga orang saksi, setoran yang diberikan kepada oknum anggota tersebut mencapai sekitar Rp10 juta setiap pekan dan telah berlangsung hingga 11 kali.

“Kurang lebih seperti itu dari keterangan saksi. Tiga saksi menyampaikan angka yang sama, sekitar Rp10 juta per minggu,” kata Zulham.Meski sejumlah fakta terungkap dalam persidangan, pihaknya menegaskan semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.

Ia juga telah memerintahkan jajaran Pengamanan Internal (Paminal) untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.“Saya sudah perintahkan Paminal untuk mendalami lagi. Kalau memang ada indikasi seperti itu, kita telusuri,” ujarnya.

Menurut Zulham, peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan saat ini masih tergolong masif sehingga pengawasan internal terhadap anggota kepolisian harus diperketat.

Dari fakta persidangan juga terungkap aliran uang yang disetorkan kepada anggota. Bandar berinisial O diduga memerintahkan tersangka A sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Kanit berinisial Aiptu N dalam bentuk amplop senilai Rp10 juta.

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Kasat berinisial AKP AE. Selain penyerahan tunai, bandar juga disebut melakukan transfer uang kepada pihak terkait.