Kamis, 16 April 2026
Contact Us

Skandal Grup Chat FH UI: 16 Mahasiswa Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Kampus Ambil Tindakan Tegas

Horizon Media Id — Universitas Indonesia (UI) tengah diguncang skandal dugaan pelecehan seksual massal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) angkatan 2023. Pihak universitas mengecam keras tindakan para pelaku yang diduga menyebarkan konten bermuatan seksual dan merendahkan martabat mahasiswi dalam grup percakapan tertutup. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap verifikasi menyeluruh dengan melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Pengakuan Terbuka di Grup Angkatan

Kasus ini mencuat ke publik setelah ke-16 mahasiswa tersebut secara tiba-tiba menyampaikan permohonan maaf terbuka di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) malam. Menariknya, permintaan maaf tersebut muncul sesaat sebelum rincian percakapan mereka yang bernuansa pelecehan viral di platform media sosial X.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa status mereka kini bukan lagi sekadar “terduga”. “Mereka semua telah mengakui perbuatan mereka melalui permohonan maaf tersebut. Bagi kami, mereka adalah pelaku karena sudah ada pengakuan eksplisit,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).

Modus Pelecehan dalam Ruang Digital

Berdasarkan penelusuran BEM FH UI, pelecehan tersebut dilakukan melalui grup percakapan di aplikasi LINE dan WhatsApp. Di dalam grup yang beranggotakan 16 mahasiswa tersebut, ditemukan berbagai pesan yang mengandung lelucon seksual dan narasi yang merendahkan harkat serta martabat mahasiswi sesama rekan mahasiswa di FH UI.

Dimas menambahkan bahwa permohonan maaf yang disampaikan para pelaku awalnya tidak memiliki konteks yang jelas, namun belakangan terungkap bahwa hal itu merupakan respons cepat mereka sebelum bukti-bukti percakapan tersebut bocor ke publik.

Komitmen Perlindungan Korban dan Etika Akademik

Pihak dekanat FH UI dan manajemen universitas tidak tinggal diam. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan bahwa UI menjamin perlindungan penuh serta pendampingan bagi para pihak yang terdampak.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik,” tegas pihak FH UI melalui pernyataan resmi.

Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Satgas PPKS UI untuk menentukan sanksi administratif maupun akademik yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. UI menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.