JAKARTA – Babak baru persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera dimulai. Oditurat Militer 07-II Jakarta secara resmi akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer 08-II Jakarta pada Kamis (16/4/2026) besok. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) yang menjadi dasar penyusunan dakwaan terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam serangan brutal tersebut.
Oditur Terapkan Pasal Berlapis dengan Ancaman 8 Tahun Penjara
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen hukum telah siap. Berkas perkara tersebut mencakup dakwaan dengan pasal berlapis yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oditurat menerapkan kombinasi pasal penganiayaan berat dan penganiayaan berencana, di antaranya Pasal 468 ayat (1) KUHP yang mengatur penganiayaan dengan luka berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 467 terkait penganiayaan berencana.
“Skeppera telah kami terima per hari Rabu ini. Berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan esok pagi,” tegas Kolonel Andri Wijaya, Rabu (15/4/2026).
Polemik Dakwaan: Antara Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan
Meski pihak militer telah menyiapkan dakwaan berlapis, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban menilai langkah tersebut belum mencerminkan keadilan secara utuh. Anggota TAUD, Gema Gita Persada, menyatakan keberatannya jika para pelaku hanya didakwa dengan pasal penganiayaan.
Berdasarkan kajian mendalam bersama sejumlah ahli hukum, TAUD menemukan indikasi kuat adanya unsur percobaan pembunuhan berencana. Selain itu, pihaknya juga mendorong pencantuman pasal tindak pidana terorisme, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menilai penyerangan terhadap aktivis sebagai bentuk teror.
Kondisi Korban dan Identitas Pelaku
Tragedi yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret lalu di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Akibat serangan cairan kimia korosif tersebut, Wakil Koordinator KontraS ini menderita luka bakar serius hingga 20 persen di bagian tubuh dan mata.
Empat oknum prajurit BAIS TNI yang kini berstatus tersangka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya berasal dari matra Angkatan Udara dan Angkatan Laut. Pelimpahan perkara ke pengadilan militer ini terus mendapatkan pengawasan ketat dari koalisi masyarakat sipil yang menuntut transparansi total dalam setiap proses hukum yang berjalan.


