Kamis, 16 April 2026
Contact Us

Oditur Militer Ungkap Motif Penyerangan Andrie Yunus: Para Pelaku Mengaku Dendam Pribadi

JAKARTA – Misteri di balik motif penyerangan brutal terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (AY), akhirnya mulai terkuak. Saat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026), Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa aksi penyiraman air keras tersebut dilatarbelakangi oleh motif dendam pribadi dari para pelaku terhadap korban.

Pengakuan Pelaku dalam BAP

Berdasarkan hasil pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kolonel Andri Wijaya menjelaskan bahwa keempat tersangka yang merupakan prajurit TNI telah mengakui alasan di balik tindakan nekat mereka. Sejauh ini, tim penyidik militer tidak menemukan adanya instruksi institusional, melainkan murni inisiatif berdasarkan sentimen personal.

“Untuk motif yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini adalah dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujar Kolonel Andri Wijaya di hadapan awak media.

Kontradiksi dengan Dugaan Masyarakat Sipil

Pengungkapan motif “dendam pribadi” ini diprediksi akan memicu perdebatan panjang. Pasalnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan rekan-rekan aktivis sebelumnya mencurigai adanya kaitan antara penyerangan tersebut dengan kerja-kerja advokasi Andrie Yunus di KontraS yang kerap mengkritisi kebijakan pertahanan dan keamanan.

Status para pelaku yang merupakan prajurit BAIS TNI dari matra Udara dan Laut (Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES) juga membuat publik mempertanyakan bagaimana “dendam pribadi” bisa melibatkan empat personel lintas matra secara bersama-sama.

Menanti Pembuktian di Persidangan

Meski motif dendam pribadi telah masuk dalam berkas perkara, kebenarannya masih harus diuji di meja hijau. Persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendatang akan menjadi ajang pembuktian apakah pengakuan tersebut murni fakta hukum atau sekadar upaya penyederhanaan kasus untuk menghindari delik pembunuhan berencana atau terorisme sebagaimana didesak pihak korban.

Andrie Yunus sendiri hingga kini masih dalam proses pemulihan akibat luka bakar kimia serius yang dideritanya sejak serangan Maret lalu. Dengan dilimpahkannya berkas ini, publik kini menunggu jadwal sidang perdana untuk melihat sejauh mana fakta-fakta persidangan akan mengungkap kebenaran di balik penyerangan yang mengguncang dunia aktivisme Indonesia ini.