Makassar – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan tahun anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan terhadap Bahtiar dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Penahanan pada hari ini adalah terhadap tersangka berinisial BB, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Didik kepada wartawan, Senin (9/3).
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proses pengadaan bibit nanas tersebut.
Mereka masing-masing berinisial HS selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar sekaligus pelaksana kegiatan, RM selaku Direktur PT AM sebagai penyedia, serta RE selaku Direktur PT CAP yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun tersangka tersebut belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Didik menjelaskan proyek pengadaan bibit nanas tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar dengan jumlah pengadaan mencapai sekitar 4 juta bibit.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kurang lebih Rp60 miliar. Perhitungan BPKP sedang dalam proses finalisasi,” kata Didik.Sebelum menjalani penahanan, Bahtiar Baharuddin terlihat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik dengan mengenakan rompi tahanan.
Para tersangka kemudian ditempatkan di dua lokasi berbeda untuk menjalani masa penahanan, yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan Maros.
“Empat orang ditahan di Lapas Makassar dan satu orang ditahan di Lapas Maros,” jelas Didik.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan.
“Para tersangka dikenakan pasal berlapis,” pungkasnya.


