Minggu, 05 April 2026
Contact Us

Pedoman Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan Pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang. HORIZONMEDIA.ID berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dan patuh pada regulasi Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers.

Isi Buatan Pengguna (UGC) adalah segala isi yang dibuat/dipublikasikan oleh pengguna seperti artikel, gambar, video, komentar, dan unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
  • Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama demi akurasi dan keberimbangan.
  • Pengecualian verifikasi hanya berlaku untuk berita mendesak (kepentingan publik) dengan menyertakan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

3. Isi Buatan Pengguna (UGC)

  • Pengguna wajib melakukan registrasi untuk publikasi isi.
  • Dilarang memuat kebohongan, fitnah, sadis, cabul, SARA, atau diskriminasi.
  • Redaksi memiliki kewenangan mutlak mengedit atau menghapus isi yang melanggar.
  • Mekanisme pengaduan wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat atau Hak Jawab wajib ditautkan pada berita asal.

Sesuai UU Pers, media yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi sanksi denda hingga Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

Berita tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai alasan transparan.

6 & 7. Iklan dan Hak Cipta

Iklan: Wajib dibedakan tegas dengan produk berita. Konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial” atau “Iklan”.

Hak Cipta: HORIZON.ID menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

8 & 9. Transparansi dan Sengketa

Pedoman ini dicantumkan secara terang sebagai bentuk kepatuhan hukum. Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.