Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY, yang diketahui merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Bapak Kapolri telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Saat ini Polri telah melakukan langkah awal berupa penanganan tempat kejadian perkara dan proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Johnny menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, Polri akan mengedepankan metode scientific crime investigation. Pendekatan ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan guna mengungkap pelaku dan motif kejadian.
“Polri akan melakukan langkah-langkah penyelidikan secara scientific crime investigation dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan atas luka yang dialaminya.
Polri juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa tersebut agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses pengungkapan kasus.
Selain itu, Polri memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara berkala.
Polri juga menyampaikan harapan agar korban segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa.


