Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan pihaknya masih melakukan investigasi internal sebelum mengambil keputusan resmi.
“Kami belum menetapkan, namun secara norma dan definisi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, kasus ini memenuhi unsur pelanggaran HAM,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan status pelanggaran HAM harus melalui mekanisme formal, termasuk pembahasan dalam rapat dan penerbitan rekomendasi resmi.
Saat ini, Komnas HAM masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memperkuat analisis. Di antaranya meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya serta berencana memanggil pihak TNI.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut proses investigasi akan diselesaikan secepat mungkin, meskipun belum dapat memastikan waktu penetapan rekomendasi.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secepat-cepatnya,” ujarnya.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Polri dan TNI. Dari hasil penyelidikan TNI, empat prajurit diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut keempatnya merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Keempatnya saat ini telah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya. Kami masih mendalami motifnya,” ujarnya.


