Kamis, 16 April 2026
Contact Us

Bandingkan dengan Lembaga Lain, Ketua Komisi III DPR Sebut Polri Tidak Alergi Terhadap Keterbukaan

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi terhadap transformasi integritas di tubuh Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam forum seminar di STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026), ia menegaskan bahwa Polri saat ini merupakan institusi negara yang paling terbuka dan responsif dalam menindak oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.

Keberanian Menghadapi Tantangan Integritas

Habiburokhman menekankan bahwa di tengah ruang demokrasi yang semakin terbuka, tuntutan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian adalah hal yang wajar. Menurutnya, tantangan integritas akan selalu ada di setiap lembaga negara, namun pembedanya adalah bagaimana institusi tersebut merespons penyimpangan yang dilakukan oknumnya.

“Saya katakan kepada teman-teman petinggi Polri, jangan risau dengan oknum. Semua institusi pasti ada yang melanggar. Yang terpenting adalah bagaimana respons institusi tersebut. Dan saya harus katakan, Polri memberikan respons terbaik terhadap pelanggaran anggotanya,” ujar politikus Gerindra tersebut.

Transparansi Sanksi: Polri vs Institusi Lain

Habiburokhman juga menyoroti aspek transparansi pemberian sanksi yang kini jauh lebih bisa diakses oleh publik. Ia sempat membandingkan dengan institusi lain, di mana proses hukum atau sanksi terhadap pelanggar seringkali sulit dilacak atau tidak dipublikasikan secara jelas kepada masyarakat.

“Di lembaga lain, kita sulit melacak apakah pelanggar diproses hukum atau hanya ditahan. Kalau di Polri, pelanggaran sedikit saja bisa berujung PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dan itu dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Keterbukaan Sebagai Pelindung Institusi

Sikap Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai tidak “alergi” terhadap keterbukaan menjadi poin krusial dalam penilaian Komisi III. Habiburokhman berpendapat bahwa keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk membuktikan kepada rakyat bahwa tindakan melanggar aturan merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan resmi institusi.

Dengan transparansi, rakyat diyakini akan memberikan ruang pemakluman (excuse) karena melihat adanya upaya perbaikan yang nyata. Ia memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal proses penegakan hukum ini melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Apresiasi ini menjadi catatan penting bagi perjalanan reformasi Polri, yang diharapkan terus konsisten menindaklanjuti setiap temuan atau laporan dari legislatif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.