MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang kini menyeret sejumlah nama besar di panggung politik Sulsel. Dua bupati dan satu wakil bupati yang merupakan mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 dilaporkan menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini diambil guna menelusuri peran legislatif dalam meloloskan anggaran proyek yang diduga tidak memiliki dokumen proposal serta lahan yang jelas tersebut.
Deretan Elit Politik dalam Pusaran Pemeriksaan
Nama-nama yang santer disebut menjalani pemeriksaan adalah Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari (Mantan Ketua DPRD Sulsel), Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif (Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel), serta Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (juga Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel). Selain ketiga kepala daerah tersebut, Ketua DPW Partai Demokrat Sulsel, Ni’matullah, juga dikabarkan turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Hingga Jumat petang (17/4/2026), Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmin DM, belum memberikan respon resmi terkait rincian materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tokoh tersebut.
Desakan LKKN: Jangan Berhenti di Rekanan dan Pemda
Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) secara tegas mendesak agar Kejati Sulsel tidak tebang pilih. Ketua Umum LKKN, Ibar, menekankan bahwa lolosnya anggaran jumbo Rp60 miliar di APBD Pokok TA 2024 tidak lepas dari peran Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi B DPRD Sulsel saat itu.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di mantan Penjabat Gubernur dan rekanan saja. Pimpinan DPRD saat itu juga harus ikut bertanggung jawab. Bagaimana mungkin anggaran sebesar itu lolos tanpa dokumen proposal dan kejelasan lahan?” tegas Ibar, Jumat (3/4/2026).
Indikasi Total Loss Rp50 Miliar
Berdasarkan pernyataan awal Kajati Sulsel, kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp50 miliar dari total anggaran Rp60 miliar. Angka ini mengindikasikan terjadinya total lost dalam proyek pengadaan bibit tersebut.
LKKN mendorong agar penyidik segera meningkatkan status hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Jika hanya menjadi saksi namun ada bukti keterlibatan dalam proses penganggaran yang menyimpang, status hukumnya wajib diubah,” pungkas Ibar.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Kejati Sulsel dalam membongkar praktik “titip anggaran” dan penyimpangan birokrasi yang merugikan keuangan daerah dalam skala besar.


