Minggu, 19 April 2026
Contact Us

Gelombang Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus Meluas: Ribuan Warga Teken Petisi, Pemerintah Mulai Bereaksi

JAKARTA – Tekanan publik terhadap pemerintah untuk mengusut tuntas skandal penyerangan aktivis KontraS, Andrie Yunus, mencapai titik didih baru. Memasuki peringatan satu bulan tragedi penyiraman air keras tersebut, ribuan orang secara resmi menandatangani petisi yang mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk membedah struktur aktor intelektual di balik keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus ini.

Petisi Change.org: Suara Rakyat untuk Transparansi

Hingga Senin (13/4/2026) pagi, petisi yang diinisiasi oleh Lokataru Foundation melalui platform Change.org telah mengantongi lebih dari 3.000 dukungan. Angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan potensi impunitas jika kasus ini hanya disidangkan di Pengadilan Militer.

“Keadilan bagi Andrie bukan sekadar soal menghukum eksekutor, tapi memastikan proses hukum berjalan di peradilan umum melalui TGPF yang objektif,” tegas Alif Iman, Juru Bicara Kolektif Merpati, sebuah perhimpunan mahasiswa yang turut mengawal kasus ini.

Ancaman Terhadap Demokrasi dan Gerakan Anak Muda

Perwakilan koalisi masyarakat sipil, Hema, memberikan peringatan keras bahwa serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap simbol demokrasi. Menurutnya, hasil investigasi lapangan mengindikasikan bahwa aksi penyiraman tersebut bersifat terstruktur dan terencana, bukan sekadar perselisihan spontan.

“Ini adalah upaya intimidasi terhadap politik orang muda yang konsisten memperjuangkan HAM. Tanpa TGPF, kita mungkin tidak akan pernah menyentuh dalang utama di balik layar,” ujar Hema dalam aksi peringatan 30 hari insiden Salemba.

Respons Pemerintah: Dari Koordinasi hingga Usul Hakim Ad Hoc

Merespons gelombang protes yang kian masif, Istana mulai memberikan pernyataan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya.

Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melontarkan usulan untuk melibatkan hakim ad hoc dari kalangan profesional. Langkah ini diusulkan untuk memperkuat kredibilitas dan independensi proses peradilan yang akan berlangsung, mengingat pelakunya berasal dari matra Udara dan Laut.

Kilas Balik dan Status Hukum Tersangka

Andrie Yunus menderita luka bakar serius hingga lebih dari 20 persen akibat siraman zat kimia korosif pada 12 Maret 2026. Empat prajurit aktif—berinisial NDP, SL, BHW, dan ES—telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI. Saat ini, berkas mereka berada di tangan Oditur Militer Jakarta dan menunggu jadwal persidangan.

Namun, desakan agar kasus ini ditarik ke peradilan umum tetap menjadi tuntutan utama. Publik memandang bahwa pelibatan militer dalam serangan terhadap sipil harus diproses dengan mekanisme yang sepenuhnya transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat luas.