JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait aturan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Dalam putusan perkara Nomor 61/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menilai para pemohon melakukan kelalaian fatal dalam prosedur administrasi, mulai dari tidak menyerahkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hingga absennya kuasa hukum dalam persidangan perbaikan permohonan.
Kelalaian Prosedural yang Berakibat Fatal
Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pleno yang digelar Kamis (16/4/2026), membeberkan sejumlah alasan hukum di balik penolakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa para pemohon, yakni Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, dan Marina Ria Aritonang, tidak mengajukan alat bukti fisik yang dibubuhi meterai sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara MK.
“Para pemohon hanya menyerahkan softcopy alat bukti dalam bentuk soft file, bahkan hingga tahap perbaikan permohonan berakhir,” ujar Arsul Sani. Lebih lanjut, Mahkamah menemukan bahwa berkas perbaikan permohonan tidak ditandatangani oleh pemohon maupun kuasa hukumnya, yang juga tercatat absen hingga sidang berakhir.
Substansi Gugatan: Menyoal Celah ‘Dwifungsi Polri’
Meski kandas karena urusan administratif, substansi yang diajukan para pemohon cukup mendalam. Mereka mempersoalkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang dinilai mengaburkan makna pasal utama. Dalam batang tubuh pasal tersebut, anggota Polri aktif diwajibkan mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian.
Namun, bagian “Penjelasan” justru mendefinisikan jabatan di luar kepolisian sebagai “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Menurut pemohon, frasa ini menciptakan anomali hukum dan menjadi celah bagi anggota aktif untuk merambah jabatan sipil tanpa harus menanggalkan seragamnya.
Melanggar Semangat Reformasi
Para pemohon berargumen bahwa ketidakjelasan tafsir ini menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil dan menghidupkan kembali semangat dwifungsi yang bertentangan dengan supremasi sipil pasca-reformasi. Mereka menilai Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bersifat reduksi terhadap kekuatan larangan yang ada pada pasal utama.
Dalam petitumnya, pemohon berharap MK menyatakan penjelasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menggantinya dengan keterangan “Cukup Jelas” agar tidak ada ruang tafsir liar bagi penguasa.
Sayangnya, argumentasi substantif mengenai kedaulatan sipil ini tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena kegagalan pemohon dalam memenuhi syarat formil persidangan. Hal ini menjadi catatan penting bagi para pejuang keadilan konstitusional untuk lebih teliti dalam memenuhi prosedur teknis di meja hijau.


