JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memperkuat sinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui pembentukan Satgas Haji. Langkah strategis ini diambil guna memberantas praktik haji ilegal dan melindungi jemaah dari ancaman penipuan biro perjalanan nakal. Dengan pendekatan terpadu, Polri berkomitmen memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan aman, sah, secara hukum, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Strategi Tiga Lapis: Preemtif, Preventif, dan Represif
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kepolisian akan mengedepankan tiga fungsi utama dalam mengawal operasional Satgas Haji. Fokusnya tidak hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pencegahan sejak dini.
- Fungsi Preemtif (Edukasi): Polri akan gencar membangun kesadaran masyarakat mengenai risiko besar menggunakan jalur haji non-prosedural. Masyarakat diimbau untuk hanya melalui jalur resmi guna menghindari kerugian finansial maupun deportasi.
- Fungsi Preventif (Pengawasan): Tim intelijen Polri diperintahkan untuk memantau ketat biro perjalanan yang menawarkan paket haji mencurigakan, seperti janji “haji tanpa antre” atau penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan.
- Fungsi Represif (Penegakan Hukum): Penindakan tegas akan dilakukan terhadap travel ilegal, oknum pemalsu dokumen, hingga pelaku penggelapan dana jemaah.
Pengawasan Ketat di Titik Embarkasi S
elain memantau ranah digital dan biro perjalanan, Polri juga akan menempatkan personel untuk mengamankan titik-titik embarkasi dan debarkasi. Pengawasan ini bertujuan untuk mendeteksi calon jemaah yang berangkat menggunakan visa ilegal sebelum mereka meninggalkan tanah air.
“Pencegahan haji ilegal dilakukan dengan menggagalkan keberangkatan calon jemaah yang dokumennya tidak sesuai, terutama melalui operasi intensif menjelang musim haji,” jelas Johnny di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Payung Hukum dan Sinergi Lintas Sektoral
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Haji Polri berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP. Polri juga dipastikan bersinergi erat dengan Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa tenang bagi calon jemaah haji yang telah mengantre bertahun-tahun. Polri memperingatkan para penyedia jasa travel agar tidak mencoba-coba bermain dengan aturan, karena sanksi pidana berat menanti bagi mereka yang terbukti mengeksploitasi jemaah demi keuntungan pribadi.


