PINRANG – Peredaran kosmetik tanpa izin edar alias ilegal kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Sebuah brand kosmetik yang beroperasi di Kabupaten Pinrang diduga menjalankan aktivitas produksi dan distribusi tanpa izin edar resmi, meski berganti identitas produk.
Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa produk yang sebelumnya dikenal dengan nama MWR BRIGHTENING GLOW kini telah berganti nama menjadi AWASKINGLOW. Perubahan nama ini diduga berkaitan dengan upaya penyesuaian pemasaran, di tengah belum ditemukannya kejelasan terkait izin edar pada sistem Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Identitas Owner dan Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu
Bisnis ini disebut-sebut dikelola oleh saudara kandung dengan inisial RZ dan MWR. Namun, yang menjadi perhatian publik bukan hanya produknya, melainkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memungkinkan aktivitas usaha tersebut tetap berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bisnis ini diduga belum tersentuh proses penindakan hukum secara optimal. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan oknum aparat, namun informasi ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan pihak yang bertugas di lingkungan Polda Sulsel serta Polres Pinrang. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi yang membenarkan keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas
Lama beroperasinya Awaskinglow (eks MWR Brightening Glow) memicu keresahan mengenai keamanan kandungan bahan kimia di dalamnya. Tanpa pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan, produk tersebut berisiko mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau hidroquinon yang dapat berdampak pada kesehatan kulit dalam jangka panjang.
“Ini sudah lama beredar di Pinrang. Masyarakat berharap ada kejelasan terkait izin dan pengawasannya,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan kepada Kapolda Sulsel
Publik kini mendesak jajaran Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara menyeluruh terhadap peredaran produk skincare yang diduga belum memenuhi ketentuan. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka diharapkan penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.


