Kamis, 16 April 2026
Contact Us

YLBHI Sebut Motif Dendam Kasus Andrie Yunus Tak Masuk Akal: Ini Upaya Lokalisir Aktor Intelektual!

JAKARTA – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Oditur Militer yang menyebut motif dendam pribadi di balik penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Isnur menilai narasi tersebut merupakan upaya sengaja untuk melokalisir perkara dan memutus rantai komando guna melindungi aktor intelektual di balik serangan yang dinilai sistematis terhadap demokrasi.

Bantahan Terhadap Motif ‘Dendam Pribadi’

Muhamad Isnur menyatakan keheranannya atas hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan Kolonel Chk Andri Wijaya. Menurutnya, mustahil ada dendam personal antara empat prajurit BAIS TNI dengan Andrie Yunus, mengingat rekam jejak korban yang murni berfokus pada kritik terhadap proses legislasi dan remiliterisasi.

“Jelas sekali Andrie tidak ada masalah pribadi dengan para pelaku. Apa yang ia lakukan adalah kerja-kerja kritik yang sangat berbahaya buat demokrasi. Melokalisir kasus ini menjadi dendam pribadi adalah cara untuk merusak keadilan dan melanggar HAM,” tegas Isnur, Kamis (16/4/2026).

Pola Impunitas: Belajar dari Kasus Munir dan Novel Baswedan

Isnur membaca adanya pola yang berulang dalam penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis di Indonesia. Ia membandingkan kasus Andrie dengan tragedi yang menimpa Munir Said Thalib dan Novel Baswedan, di mana proses hukum seringkali berhenti pada pelaku lapangan tanpa pernah menyentuh level pemberi perintah.

“Ini sangat memalukan. Pelimpahan ke Pengadilan Militer ini kami lihat sebagai rangkaian operasi untuk menutup pintu pembongkaran siapa aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan bagaimana rantai komandonya. Ini adalah upaya sabotase,” tambahnya.

Temuan 16 Orang di Lapangan vs 4 Tersangka

Lebih jauh, YLBHI melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengeklaim telah menemukan bukti adanya 16 orang yang bergerak secara terkoordinasi di lapangan saat kejadian di Jalan Salemba-Talang. Namun, proses hukum saat ini hanya menyasar empat orang, yang menurut Isnur, merupakan upaya pembelokan informasi dan pembangkangan terhadap mandat KUHAP.

Isnur menegaskan bahwa sesuai mandat KUHAP, tindak pidana umum seharusnya disidik oleh kepolisian dan disidangkan di pengadilan umum, bukan melalui mekanisme militer yang dianggap tertutup dari transparansi publik.

Tanggapan Oditur Militer

Di sisi lain, Oditurat Militer tetap pada pendiriannya berdasarkan hasil BAP. Meskipun saksi korban belum bisa dimintai keterangan karena alasan kesehatan, pihak Oditur menilai alat bukti visum, saksi mata, dan pengakuan tersangka sudah cukup untuk menyeret kasus ini ke meja hijau demi asas peradilan cepat dan sederhana.

Namun, bagi aktivis HAM, “kecepatan” yang ditawarkan pihak militer justru dikhawatirkan mengorbankan “kebenaran materil” yang seharusnya mengungkap siapa sebenarnya sosok di balik serangan zat kimia yang menghanguskan sebagian tubuh Andrie Yunus tersebut.