Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo memastikan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, akan menjalani proses hukum dan menerima hukuman setimpal atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14).
Kapolri menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, Kapolri juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Ia menyatakan Polri berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Polres Tual Polda Maluku memastikan Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Masias langsung dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik. Pemeriksaan etik dilakukan di tingkat Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan.
Proses kode etik tidak dilaksanakan di tingkat Polres karena kewenangannya berada pada Polda. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan internal terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Dalam penanganan perkara pidana, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


