Minggu, 05 April 2026
Contact Us

Jejak Air Keras di Wajah Andrie Yunus: Ketika Proses Hukum Berhadapan dengan Batas Kewenangan

Luka akibat penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus tidak hanya meninggalkan bekas fisik, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang batas kewenangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Aktivis yang selama ini dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia tersebut kini harus menghadapi dampak panjang dari serangan yang menimpa dirinya, sekaligus menanti kepastian hukum atas kasus yang menjadi perhatian publik.

Rabu (1/4/2026), di Polda Metro Jaya, perkembangan terbaru disampaikan kepada publik. Kepolisian menegaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa seluruh tahapan yang menjadi kewenangan kepolisian telah dijalankan.

“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan,” ujarnya kepada wartawan.

Pelimpahan tersebut mencakup hasil penyelidikan, alat bukti, hingga dokumen pendukung lainnya. Langkah ini menandai berakhirnya peran kepolisian dalam penanganan kasus pada tahap tertentu.

Namun, situasi menjadi kompleks ketika terungkap bahwa pihak yang diduga terlibat berasal dari unsur militer. Kondisi ini membuat penanganan perkara bergeser ke mekanisme hukum yang berbeda.

Menurut Budi, batas kewenangan menjadi alasan utama kepolisian tidak dapat melanjutkan proses lebih jauh.

“Silakan merujuk pada aturan terkait proses yang ditangani oleh Polri,” ujarnya.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses tersebut belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan publik. Mereka berharap pengawalan terhadap kasus tetap dilakukan secara terbuka dan akuntabel, meskipun penanganannya berada di ranah berbeda.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan koordinasi antar lembaga penegak hukum, terutama ketika melibatkan institusi dengan yurisdiksi berbeda. Dalam konteks ini, kepastian hukum tidak hanya bergantung pada proses penyidikan, tetapi juga pada konsistensi sistem dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Bagi korban dan publik, proses hukum yang berjalan bukan sekadar formalitas, melainkan ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan tanpa batas kewenangan yang saling membatasi.