Kamis, 16 April 2026
Contact Us

Rekonstruksi Simbolik di Salemba: Menagih Transparansi Hukum atas Teror Terhadap Aktivis KontraS

Jakarta – Genap satu bulan sejak insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, gelombang solidaritas publik justru semakin menguat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi simbolik dengan menyusuri rute penguntitan korban, mulai dari Kantor YLBHI hingga titik kejadian di Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026). Aksi ini bukan sekadar peringatan, melainkan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin transparansi hukum melalui peradilan umum.

Melawan Teror dengan Solidaritas

Aksi yang diwarnai dengan tabur bunga, pemasangan pita, hingga pembuatan mural ini dimaksudkan untuk merawat ingatan publik sekaligus melawan upaya intimidasi di ruang sipil. Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk perlawanan kolektif terhadap rasa takut yang coba ditanamkan melalui kekerasan.

“Kegiatan ini adalah upaya kami untuk bersama-sama melawan ketakutan. Kami yakin solidaritas adalah kekuatan utama untuk menghadapi teror semacam ini,” ujar Fatia di lokasi rekonstruksi.

Polemik Peradilan Militer dan Bayang-bayang Impunitas

Inti dari tuntutan Koalisi kali ini adalah penolakan terhadap mekanisme peradilan militer bagi para pelaku. Berdasarkan data Puspom TNI, empat tersangka yang terlibat—berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda)—berasal dari matra udara dan laut. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditur Militer 07-II Jakarta.

Namun, Andrie Yunus secara tegas telah melayangkan surat keberatan pada 3 April lalu. Ia memandang bahwa menyeret kasus kekerasan terhadap sipil ke ranah pengadilan militer berpotensi menciptakan celah impunitas.

“Siapa pun pelakunya, jika korbannya adalah sipil dan tindakannya adalah pidana umum, maka harus diadili di peradilan umum. Peradilan militer seringkali menjadi ruang tertutup yang menjauhkan korban dari rasa keadilan,” ungkap Andrie dalam pernyataan tertulisnya.

Desakan Pembentukan TGPF Independen

Selain menuntut pengalihan kasus ke peradilan umum, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Langkah ini dinilai krusial untuk mengungkap aktor intelektual di balik penguntitan dan penyerangan tersebut, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan.

Di sisi lain, Komnas HAM juga diminta untuk segera memulai penyelidikan pro justitia guna melihat adanya potensi pelanggaran HAM berat dalam pola serangan terhadap pembela HAM di Indonesia.

Kasus Andrie Yunus kini menjadi ujian krusial bagi pemerintah dalam membuktikan komitmennya terhadap supremasi hukum. Kejelasan proses hukum ini akan menentukan apakah ruang publik di Indonesia masih aman bagi suara-suara kritis, atau justru semakin rentan terhadap kekerasan yang tak terjamah hukum.