Sabtu, 18 April 2026
Contact Us

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal: Mulai dari Skema Ponzi hingga Akal-akalan Visa Ziarah

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi membentuk Satgas Haji dan Umrah guna memberantas sindikat penyelenggara haji ilegal yang kian meresahkan. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkap rentetan modus operandi mulai dari penggunaan visa non-haji hingga penipuan skema Ponzi yang berpotensi menelantarkan jemaah di tanah suci. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian materiil dan hilangnya kesempatan beribadah secara sah.

Akal-akalan Visa Non-Haji dan Dokumen Palsu

Salah satu modus yang paling marak ditemukan adalah pemberangkatan jemaah menggunakan visa ziarah atau visa kerja. Pelaku umumnya memberangkatkan jemaah lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal (iqamah) ilegal agar bisa masuk ke wilayah Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

“Modusnya, calon jemaah diberangkatkan lebih awal demi mendapatkan izin tinggal yang kemudian dipaksakan untuk berhaji. Ini jelas melanggar aturan Pemerintah Arab Saudi,” tegas Irjen Nunung di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, Polri menyoroti penyalahgunaan visa furoda, mujamalah, hingga penggunaan paspor dari negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam untuk menghindari antrean panjang di Indonesia.

Skema Ponzi dan Penipuan Berkedok ‘Force Majeure’

Praktik kriminal lain yang teridentifikasi adalah penerapan skema Ponzi, di mana uang dari pendaftar baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama. Modus ini sangat berisiko runtuh dan menyebabkan kegagalan pemberangkatan massal, seperti yang sempat terdeteksi di beberapa embarkasi internasional termasuk Makassar, Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Polri juga mewaspadai oknum biro perjalanan yang menggelapkan dana dengan dalih force majeure guna menghindari kewajiban pengembalian uang (refund) saat jemaah gagal berangkat.

Ciri-Ciri Biro Perjalanan Haji Ilegal

Polri mengingatkan masyarakat untuk jeli melihat legalitas agen perjalanan. Berikut adalah ciri biro haji ilegal menurut Satgas Haji Polri:

  • Tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau PPIU.
  • Menggunakan identitas atau afiliasi palsu dengan travel besar.
  • Menawarkan paket “Haji Tanpa Antre” dengan harga yang tidak masuk akal.
  • Tidak memiliki standar pelayanan akomodasi dan transportasi yang jelas di Arab Saudi.

Imbauan Satgas Haji Polri

Irjen Nunung menegaskan bahwa Satgas Haji akan melakukan penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku penipuan dan penyalahgunaan dokumen haji. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas biro perjalanan melalui aplikasi resmi kementerian terkait.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji tanpa antrean panjang. Pastikan menggunakan visa haji resmi agar ibadah tetap tenang dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya.