Minggu, 18 Oktober 2026
Contact Us

Taruna Ikrar Pimpin Penindakan Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Temukan Bahan Obat Berbahaya

MOJOKERTO, JAWA TIMUR — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sarana produksi kosmetik ilegal mengandung bahan dilarang di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai keekonomian barang temuan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Penindakan yang dilakukan Balai Besar POM di Surabaya pada Kamis (8/10/2026) tersebut berada di bawah arahan Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, yang dalam penanganan kasus ini didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, serta Staf Khusus Kepala BPOM, dr. Wachyudi Muchsin, S.Ked., S.H., M.Kes.

Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa fasilitas produksi kosmetik ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2021 tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik. Produk yang dihasilkan dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan dan beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran, omzet penjualan kosmetik ilegal tersebut mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai peralatan produksi, bahan baku obat, produk ruahan, serta kosmetik berupa krim, losion, dan toner tanpa izin edar maupun label resmi.

Hasil pengujian laboratorium BPOM membuktikan sejumlah sampel produk mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat. Penggunaan bahan tersebut secara tidak tepat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk kerusakan kulit.

“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.

Taruna menegaskan, BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

BPOM telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan produksi maupun distribusinya.

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar berdasarkan ketentuan yang relevan.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri kosmetik nasional.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.