JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Kamis (16/4/2026). Gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni tersebut dinyatakan tidak dapat diterima lantaran dianggap kabur (obscuur libellum) dan tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat.
Sorotan Terhadap Ketidakpastian Jabatan Kapolri
Dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 ini, pemohon awalnya mempersoalkan tidak adanya pengaturan spesifik mengenai masa jabatan Kapolri dalam UU Polri. Menurut pemohon, kekosongan aturan tersebut memicu ketidakpastian periodisasi kepemimpinan di institusi Polri yang seharusnya memiliki batas waktu yang jelas sebagaimana jabatan publik lainnya.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil penyusunan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Inkonsistensi Alasan dan Petitum Jadi Kendala Utama
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memaparkan lebih rinci mengenai kelemahan permohonan tersebut. Mahkamah menilai alasan permohonan tidak disertai argumentasi hukum yang jelas mengenai letak pertentangan antara UU Polri dengan UUD 1945.
Lebih lanjut, MK menemukan adanya ketidakselarasan antara alasan gugatan dengan petitum (tuntutan) yang diajukan. “Rumusan petitum yang diajukan pemohon justru tidak konsisten dengan alasan permohonan yang menginginkan kepastian masa jabatan Kapolri,” jelas Saldi Isra.
Dampak Jika Tuntutan Dikabulkan
Mahkamah menyimpulkan bahwa jika tuntutan pemohon dikabulkan, hal tersebut justru akan menimbulkan kekacauan hukum baru. Alih-alih memberikan kepastian masa jabatan, petitum pemohon dinilai berpotensi meniadakan pengaturan syarat-syarat pengangkatan Kapolri yang sudah ada.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menilai permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan menyatakan gugatan Tri Prasetyo Putra Mumpuni tidak dapat diterima. Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi argumentasi hukum dalam setiap pengajuan uji materi di lembaga peradilan tertinggi konstitusi tersebut.


