JAKARTA – Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengungkap tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menemui jalan buntu birokrasi. Hingga saat ini, otoritas militer belum memberikan izin bagi Komnas HAM untuk memeriksa empat oknum prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterlambatan respons dari Puspom TNI ini pun memicu tanda tanya besar terkait komitmen transparansi dalam penegakan hukum di lingkup militer.
Tersandera Izin Puspom TNI
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan resmi untuk meminta keterangan dari para tersangka. Namun, memasuki pertengahan April 2026, belum ada lampu hijau dari pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Permohonan sudah kami ajukan sejak beberapa waktu lalu, tetapi hingga kini kami masih menunggu izin dari Puspom TNI,” ungkap Pramono dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Padahal, akses terhadap para tersangka dianggap sebagai kunci utama untuk memverifikasi temuan awal dan memastikan proses hukum tidak hanya berhenti di level pelaku lapangan.
Indikasi Aktor Intelektual dan Bukti Baru
Bukan tanpa alasan Komnas HAM bersikeras melakukan pemeriksaan langsung. Berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan pihak lain di luar empat eksekutor yang sudah tertangkap. Lembaga negara ini tengah mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang menggerakkan serangan terorganisir tersebut.
Saat ini, Komnas HAM terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna menyusun konstruksi perkara yang lebih utuh. Tanpa akses pemeriksaan terhadap tersangka, upaya pengungkapan dalang di balik serangan air keras ini dikhawatirkan akan terhambat dan kehilangan momentum.
Desakan Status Pelanggaran HAM Berat
Mandeknya izin pemeriksaan ini semakin memicu eskalasi tekanan dari masyarakat sipil. Koalisi masyarakat kini mendorong agar kasus penyerangan Andrie Yunus tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Dugaan keterlibatan aparat negara secara terencana menjadi dasar kuat bagi publik untuk menuntut investigasi yang lebih independen melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Para aktivis menilai, jika kasus ini tetap dikurung dalam mekanisme internal militer tanpa pengawasan lembaga negara seperti Komnas HAM, maka potensi impunitas bagi para pelaku akan semakin nyata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puspom TNI belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum terbitnya izin pemeriksaan yang diajukan oleh Komnas HAM.


