Sabtu, 18 April 2026
Contact Us

Perangi Kebocoran Negara, Kapolri Bentuk Satgas Gakkum Penyelundupan Hingga Level Polda

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan guna menekan kerugian kekayaan negara akibat praktik ekspor-impor ilegal. Melalui surat perintah Kapolri, satgas ini diinstruksikan untuk menyisir berbagai modus operandi penyelundupan, mulai dari manipulasi dokumen hingga penyelundupan fisik di luar kawasan kepabeanan. Tak butuh waktu lama, satgas ini langsung menunjukkan taringnya dengan membongkar gudang penyimpanan barang elektronik ilegal di wilayah Jakarta.

Struktur Satgas dan Target Operasi

Ketua Satgas Gakkum Penyelundupan, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk melakukan penindakan komprehensif terhadap penyelundupan sumber daya alam, hasil lingkungan, hingga barang industri. Untuk memastikan jangkauan yang luas, satgas ini juga dibentuk secara serentak di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

“Satgas ini fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang secara nyata merugikan kekayaan negara,” ujar Ade Safri yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu (15/4/2026).

Membongkar Modus Under-Invoicing

Berdasarkan pemetaan Polri, modus operandi yang kerap ditemukan di kawasan kepabeanan meliputi under-invoicing (merendahkan nilai faktur) dan under-accounting atau manipulasi dokumen guna menghindari pajak. Sementara itu, di luar area pelabuhan atau perbatasan, pelaku cenderung menggunakan modus penyelundupan fisik secara langsung.

Penggeledahan 5 Gudang: Ribuan HP Disita

Sebagai aksi nyata perdana, Satgas Gakkum Penyelundupan melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi gudang di Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Rabu, 15 April 2026. Dari lokasi di kawasan Penjaringan dan Cengkareng tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan unit handphone impor ilegal yang siap dipasarkan di Indonesia.

“Penggeledahan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian kami kembangkan ke pengecekan gudang-gudang penampungan. Barang-barang ini masuk tanpa melalui prosedur resmi dan berpotensi merugikan industri dalam negeri,” jelas Ade.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal yang mencoba bermain di celah distribusi ekspor-impor. Polri berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.