Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menduga jumlah pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mencapai 16 orang. Dugaan tersebut didasarkan pada hasil investigasi internal yang menganalisis rekaman dari 37 kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.
Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyampaikan bahwa awalnya terdapat 19 orang yang teridentifikasi dalam rekaman. Namun, setelah dilakukan pemetaan pergerakan dan keterkaitan antarindividu, jumlah tersebut mengerucut menjadi 16 orang yang diduga terlibat langsung di lapangan.
“Dari analisis CCTV, terlihat adanya pola koordinasi dan pergerakan yang saling terhubung di titik-titik tertentu,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.
TAUD sendiri merupakan koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, Imparsial, hingga Greenpeace Indonesia, yang mendorong pengungkapan menyeluruh atas kasus tersebut.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap dua orang sebagai terduga pelaku eksekutor. Di sisi lain, TNI menyatakan telah menahan empat terduga pelaku yang berasal dari unsur Denma Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI.
Perbedaan jumlah terduga pelaku tersebut menjadi sorotan TAUD. Selain itu, mereka juga menilai proses penyelidikan yang berjalan belum sepenuhnya terbuka, khususnya terkait identitas dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
TAUD menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memiliki peran dalam perencanaan maupun pendanaan.
Koalisi masyarakat sipil juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan proses pengungkapan berjalan independen dan transparan.
Menurut TAUD, pola pergerakan yang terekam dalam CCTV menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih luas, termasuk pihak yang berperan dalam pengintaian, eksekusi, hingga pengkondisian situasi di lokasi kejadian.
Meski demikian, proses pembuktian tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum yang saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.


