Jumat, 05 Juni 2026
Contact Us

Mata Rantai Narkoba Internasional Terputus: Bareskrim Amankan 30 Kg Sabu di Riau Senilai Miliaran Rupiah

Horizon Media Id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar asal Malaysia di wilayah Pekanbaru, Riau, Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan kilogram sabu dan belasan ribu butir ekstasi dengan nilai estimasi mencapai Rp73 miliar. Ironisnya, jaringan internasional ini diketahui dikendalikan oleh seorang koordinator yang berstatus sebagai warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Modus Kemasan Teh dan Distribusi Lintas Provinsi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat hampir 30 kilogram ditemukan dalam 30 bungkus plastik besar bermerek Guanyinwang. Selain sabu, polisi juga menyita 19.730 butir ekstasi yang siap diedarkan.

Berdasarkan hasil investigasi, barang haram tersebut dipasok oleh seorang bandar besar di Malaysia berinisial V. Rencananya, pasokan narkoba ini akan dikirimkan menuju Madura, Jawa Timur, sebelum akhirnya berhasil diintersepsi oleh petugas di lapangan.

Kendalikan Kurir dari Balik Jeruji Besi

Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni WH (Wahyu) dan J (Adi) yang bertindak sebagai kurir lapangan, serta HFP (Ari) sebagai koordinator. Terungkapnya keterlibatan Ari sangat mengejutkan, lantaran ia menggerakkan jaringan ini saat masih menjalani masa hukuman di Lapas Rumbai.

“Tersangka Ari mengakui dari dalam Lapas bahwa ia memerintahkan kurir untuk menjemput sabu dan ekstasi tersebut dari bos di Malaysia untuk kemudian diteruskan ke pemesan di Madura,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang lainnya berinisial H alias Kodok yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyelamatan Ratusan Ribu Jiwa

Dari sisi valuasi ekonomi, total sabu yang disita diperkirakan bernilai Rp53 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp19 miliar. Namun, Polri menekankan bahwa keberhasilan ini lebih dari sekadar angka materi.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 149.903 jiwa dari bahaya sabu dan sekitar 19.730 jiwa dari ancaman ekstasi,” tambah Eko.

Penyidik Bareskrim Polri kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan distribusi di Madura serta berkoordinasi dengan pihak otoritas terkait guna memperketat pengawasan di lembaga pemasyarakatan agar modus pengendalian narkoba dari dalam penjara tidak kembali terulang.